Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban

Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban menjadi sajian menarik hari ini buat kalian yang memang sedang mencari informasi berhubungan dengan berita dengan judul Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban dalam kategori kalian bisa melihat lengkap dibawah ini. Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban. Kamu mesti sering belajar bakal mendapatkan banyak pengetahuan. Disini mau berbagi kepada kalian yang suka karena penerangan terkini, semoga bisa menjadikan kamu mendapatkan pilihan terpilih internal membaca share terbaru.
Sebagaimana diketahui, kurban pada saat ini sudah diatur karena baik: tiba dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan kurban, penyembelihan, serta distribusi daging kurban. Di kebanyakan daerah, pengurus masjid biasanya bagaikan pihak yang bertanggung jawab bakal mewujudkan ini.
Model kepanitiaan seperti ini tentu luar biasa bermanfaat serta berguna. Terutama bakal pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola secara personal, pendistribusiannya kelihatannya tak merata serta tak pas sasaran.
Namun bagaimana hukumnya bila penyembelihan hewan kurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu sendiri bertambah utama bakal menyembelihnya? Anas bin Malik menegaskan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده
Artinya, "Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam serta bertanduk.”
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini sekaligus merupakan sifat tawaddu’ serta kerendahan hati Rasulullah SAW. Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri karena kurban juga bagian dari ibadah. Sangat diutamakan internal beribadah dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan serta tak mewakilkannya kepada orang lain.
Al-Qasthalani internal Irsyadus Sari menegaskan:
ففيه مشروعية ذبح الأضحية بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه
Artinya, “Ini bagaikan dalil disyariatkan penyembelihan kurban karena tangan sendiri, karena syarat ia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah serta ibadah bertambah utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.”
Meskipun penyembelihan sendiri bertambah diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tak diperbolehkan. Faktanya, memang tak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu bertambah maslahat. Sebab jika ia memaksakan dirinya, padahal ia tak pandai, ini bakal berdampak buruk serta menyiksa hewan kurban.
Badruddin Al-‘Aini internal ‘Umdatul Qari menegaskan:
وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا
Artinya, “Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban serta tak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tak sah bila ia mampu menyembelihnya, selagi menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan perincian orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain bakal menyaksikan prosesnya serta dihukumi makruh bila diwakilkan kepada perempuan haidh, putra kecil, serta ahli kitab.”
Zakariya al-Anshari internal Fathul Wahab berpendapat:
ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده
Artinya, “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya serta dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, ‘Pergilah bakal melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama bakal diampuni dosamu yang telah berlalu’. Hadis ini diriwayatkan Hakim serta sanadnya shahih.”
Berdasarkan pemaparan di pada, penyembelihan hewan kurban bertambah baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai serta mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan. Meskipun demikian, tetap disunahkan bakal melihat prosesnya serta mengikutinya sampai selesai.
Panitia kurban internal hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak bakal memberikan kesempatan perincian mereka yang berkurban bakal menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya bagaikan tanggung jawab panitia. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah) via nu online


Source Article and Picture : www.wartaislami.com





Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top